Depok, Nuntium.id - Kota Depok kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan praktik penjualan sisa bahan bakar minyak (BBM) alat berat kepada pengepul di lingkungan UPTD TPA Cipayung.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2025 terkait pengelolaan BBM di TPA Cipayung.

Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK mengungkap bahwa UPTD TPA Cipayung tidak memiliki catatan pengeluaran BBM yang memadai. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala UPTD dan staf lapangan, pemakaian BBM alat berat setiap bulan disebut selalu dilaporkan habis tanpa menyisakan stok.

Namun, hasil observasi lapangan yang dilakukan tim pemeriksa menemukan kondisi berbeda.

“Berdasarkan hasil observasi lapangan diketahui bahwa BBM tersebut tidak selalu habis, melainkan menyisakan stok pada alat berat yang digunakan,” tulis BPK dalam temuannya.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya dugaan praktik penjualan sisa BBM kepada pengepul setempat.

“Lebih lanjut diketahui bahwa terdapat praktik penjualan sisa BBM yang digunakan pada alat berat kepada pengepul setempat,” demikian bunyi temuan dalam LHP tersebut.

Temuan itu diperkuat melalui hasil konfirmasi pemeriksa kepada pengepul yang disebut membenarkan adanya pembelian BBM dari sisa penggunaan alat berat di TPA Cipayung.

Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, pengepul mengaku sedikitnya memperoleh sekitar 40 liter BBM per minggu dari masing-masing operator alat berat. BBM tersebut disebut dibeli seharga Rp5.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp7.000 per liter kepada pihak yang membutuhkan, termasuk untuk alat berat sewaan di lingkungan TPA Cipayung.