Jakarta, Nuntium.id - Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan serta meminimalkan kerugian negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, Polri telah menangani sebanyak 614 kasus terkait penyalahgunaan subsidi energi. Dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dan menetapkan 767 orang sebagai tersangka.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat kecil melalui penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ujar Nunung dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi, modus operandi yang kerap ditemukan meliputi pengoplosan LPG tabung 3 kg ke tabung non-subsidi, penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, hingga modifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM subsidi secara berulang guna dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan stabilitas ekonomi dan mengganggu pasokan energi nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, Bareskrim Polri terus memperkuat sinergi dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengawasan ketat dilakukan mulai dari tingkat hulu hingga ke penyaluran di SPBU dan pangkalan LPG guna mendeteksi adanya anomali distribusi.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan energi bersubsidi di lingkungan sekitar. Penindakan secara konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (Lky)

