Bogor, Nuntium.id — Penanganan kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama terkait status hukum para pelaku yang diamankan sejak 19 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini diketahui memperoleh penangguhan penahanan. Meski demikian, proses hukum disebut masih berjalan dan penyidik juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan hingga 15 Juni 2026.
Abdul Aziz, mempertanyakan keputusan penyidik yang memberikan penangguhan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
Menurut Abdul Aziz, dua tersangka yang ditangguhkan justru memiliki peran penting dalam membongkar praktik ilegal penyuntikan gas. Sementara itu, Bahtiar yang diduga sebagai pemilik sekaligus aktor utama dalam aktivitas ilegal tersebut hingga kini belum ditangkap maupun ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujar Abdul Aziz.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.
Menurut Abdul Aziz, nama Bahtiar bukan hal baru dalam kasus serupa. Ia menyebut Bahtiar diduga pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun lalu.
“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” katanya.
Abdul Aziz menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memberikan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan syarat tertentu.