JAKARTA – Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta resmi dibuka. Kegiatan tahunan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 32 hari, mulai 11 Juni hingga 12 Juli 2026, di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan nilai transaksi pada penyelenggaraan Jakarta Fair tahun ini mencapai Rp8 triliun. Target tersebut didukung oleh meningkatnya jumlah peserta dan tenant dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat, sebanyak 2.800 perusahaan berpartisipasi dalam ajang tersebut dengan total sekitar 1.800 stan pameran yang menampilkan berbagai produk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perusahaan nasional, hingga perusahaan internasional.
Selain pameran produk, Jakarta Fair Kemayoran 2026 juga menghadirkan berbagai kegiatan hiburan, seperti konser musik, parade karnaval, kontes Miss Jakarta Fair, wahana permainan anak, festival kuliner nusantara, serta pertunjukan kembang api.
Di tengah antusiasme penyelenggaraan acara tersebut, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyampaikan perhatian terhadap aspek keselamatan bangunan dan fasilitas publik yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan pihaknya mendukung penyelenggaraan Jakarta Fair yang dinilai memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan aktivitas usaha masyarakat. Namun, menurutnya, aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap perlu menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
"Kami mendukung pelaksanaan Jakarta Fair sebagai agenda yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Namun, aspek keselamatan pengunjung dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga harus menjadi perhatian bersama," ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta.
KAMAKSI mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di kawasan JIExpo Kemayoran diduga telah habis masa berlakunya. Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Menurut Joko, pemerintah telah mengatur kewajiban kepemilikan SLF sebagai salah satu syarat pemanfaatan bangunan gedung. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.