CIBINONG, Nuntium.id — Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh program dan proyek strategis tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga proses pelelangan proyek.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pendampingan KPK diminta secara langsung oleh kepala daerah sebagai upaya preventif agar pelaksanaan proyek bernilai besar berjalan sesuai regulasi.
Menurutnya, sejumlah perangkat daerah telah mengikuti rapat koordinasi bersama KPK. Pada 23 Februari 2026, Pemkab Bogor juga melakukan ekspose proyek strategis yang kemudian mendapatkan pertimbangan serta rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut.
“KPK memberikan arahan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini langkah penting agar proyek strategis di Kabupaten Bogor berjalan transparan dan aman dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Arif Rahman.
Ia menambahkan, Inspektorat daerah akan diperkuat sebagai garda pengawasan internal sehingga setiap rekomendasi dari KPK dapat menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendampingan KPK tidak hanya difokuskan pada proyek strategis, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi kegiatan non-strategis apabila diperlukan.
KPK menegaskan bahwa proses pendampingan akan berlanjut dan tidak terbatas hanya pada tahun anggaran 2026. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelaksanaan proyek sekaligus memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, berharap pendampingan tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan.


