Bogor, Nuntium.id Aroma dugaan penyalahgunaan uang negara mencuat dari tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan senilai Rp184.019.000 sempat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pengawas UPT sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah setelah dilakukan pemeriksaan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa DLH Kabupaten Bogor menggunakan rekening Bendahara Penerimaan untuk menampung pembayaran retribusi dari wajib retribusi (WR). Namun dalam praktiknya, sebagian pembayaran justru dilakukan secara tunai kepada pengawas UPT pengelolaan sampah di sejumlah wilayah.

Hasil konfirmasi BPK kepada wajib retribusi menunjukkan sedikitnya terdapat 118 wajib retribusi yang mengaku telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan total Rp184.019.000. Pembayaran itu dilakukan kepada pengawas UPT Wilayah II Jonggol, Wilayah III Ciawi, dan Wilayah V Parung.

“Pembayaran tunai yang dilakukan WR kepada pengawas belum disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan BPK.

Tak berhenti sampai di situ, pemeriksaan lanjutan justru mengungkap fakta lebih serius. BPK menyatakan uang retribusi tersebut benar diterima para pengawas dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Berdasarkan rekapitulasi BPK, rinciannya meliputi:

•UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah III Ciawi sebesar Rp124.764.000;

•UPT Pengelolaan Sampah Wilayah V Parung sebesar Rp47.550.000;