JAKARTA, Nuntium.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, menyatakan bahwa penguatan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan adalah strategi kelembagaan fundamental dalam upaya membangun peradilan yang berwibawa, akuntabel, dan dipercaya publik.

Penegasan ini disampaikan Sunarto saat membuka Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) sekaligus meluncurkan Buku Panduan Mentoring, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

TK Islam Fatmawati

“Kehadiran dan kepemimpinan hakim perempuan bukan semata persoalan representasi gender, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan keadilan dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sunarto.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2023 Mahkamah Agung secara konsisten mendorong penguatan peran hakim perempuan melalui berbagai langkah strategis. Upaya tersebut meliputi survei kepemimpinan hakim perempuan, partisipasi dalam forum internasional, hingga pembentukan BPHPI sebagai wadah untuk penguatan kapasitas dan jejaring profesional.

Langkah ini, kata Sunarto, merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan hakim perempuan memiliki ruang dan dukungan yang memadai dalam berkontribusi pada kepemimpinan badan peradilan Indonesia.

Dalam konteks global, Ketua MA menegaskan bahwa kebijakan penguatan peran hakim perempuan selaras dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ia menilai, komposisi pengadilan yang mencerminkan keragaman masyarakat akan berdampak langsung pada kualitas putusan serta tingkat kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Sunarto menyoroti program mentoring hakim perempuan sebagai instrumen penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Melalui program ini, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan yudisial dapat diwariskan secara berkelanjutan lintas generasi hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan peradilan, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia dan Australia–Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan mereka terhadap pengembangan program mentoring BPHPI.

Menutup sambutannya, Ketua MA berpesan kepada para calon mentor agar menjalankan peran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Penugasan sebagai mentor, menurutnya, bukan sekadar pengakuan atas kapasitas profesional, tetapi juga bentuk kepercayaan lembaga untuk menyiapkan barisan hakim perempuan yang siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa depan.