Jakarta, Nuntium.idMahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) memperkuat komitmen kolaborasi kelembagaan melalui pertemuan strategis di Jakarta. Audiensi ini bertujuan menyelaraskan persepsi dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam fungsi pengawasan, rekrutmen, hingga advokasi hakim, demi menjaga integritas peradilan nasional.

Pertemuan penting ini berlangsung di Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Audiensi KY diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, didampingi jajaran pimpinan MA lintas kamar, baik yudisial maupun nonyudisial. Sementara itu, delegasi Komisi Yudisial dipimpin oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bersama para komisioner.

TK Islam Fatmawati

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat bahwa penguatan komunikasi dan koordinasi adalah kunci utama untuk menjaga integritas hakim sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menekankan pentingnya dialog berkelanjutan agar pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, dan layanan informasi dapat berjalan selaras dan saling melengkapi. Ia menegaskan, kesamaan persepsi antara KY dan MA sangat diperlukan untuk mencegah tumpang tindih maupun kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan dan rekrutmen hakim ke depan harus dibangun di atas pemahaman bersama yang kokoh,” ungkap Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat kolaborasi yang ditunjukkan Komisi Yudisial. Sunarto menegaskan bahwa MA memandang KY sebagai mitra strategis, bukan kompetitor, dalam upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut MA, sinergi antara MA dan KY justru akan memperkuat sistem peradilan, khususnya dalam mendorong pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan. Hal ini penting dilakukan tanpa mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks ini, MA kembali menegaskan komitmen untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

Lebih lanjut, Ketua MA menggagas pengembangan portal pengaduan terpadu antara MA dan KY. Inisiatif ini direncanakan sebagai pintu masuk satu data pengawasan dan pertukaran informasi. Portal terpadu dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.

Dari sisi yudisial, pimpinan MA menegaskan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sementara dari sisi nonyudisial, MA mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi hakim, agar KY tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pengawas semata.