Jakarta, - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang diketahui menerima fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
PT BAS merupakan pengembang yang menggarap proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh fasilitas pembiayaan KPR dari BTN dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi langkah Kejari Karawang tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyampaikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS)," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Febri juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan program KPR Subsidi atau KPR Simple yang melibatkan sejumlah pengembang, termasuk PT BAS dan PT Banua Anugerah Sejahtera.
Menurut Febri, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.
"Kejaksaan Agung perlu menindaklanjuti temuan dalam IHPS II Tahun 2025. BPK telah mengungkap adanya potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun terkait pelaksanaan program KPR Simple yang melibatkan pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera," ujarnya.
Ia menilai hasil audit BPK dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
"Laporan audit BPK ini dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait," katanya.