JAKARTA, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Upacara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Inspektur Upacara, yang membacakan amanat Jaksa Agung RI.
Tahun ini, Kejaksaan Agung mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menjadi jalan untuk memastikan tujuan konstitusional negara dalam memajukan kesejahteraan umum.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Jampidsus. Karena itu, penindakan korupsi, penguatan integritas, serta perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen strategis yang harus berjalan beriringan.

Jaksa Agung menyoroti potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang mencapai sekitar Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap pembangunan dan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Dalam arahannya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi penekanan:
Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi
Kejaksaan akan memperkuat penegakan hukum strategis pada sektor yang menyangkut kepentingan ekonomi nasional, termasuk sumber daya alam seperti nikel.Paradigma Penegakan Hukum Progresif
Tak hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan aset dan hak ekonomi negara kembali untuk kepentingan rakyat.Peran Sentral Kejaksaan
Kejaksaan didorong konsisten pada tiga langkah utama: penindakan yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca penindakan, serta pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan.Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut seluruh jajaran Adhyaksa beradaptasi dan meningkatkan kapasitas agar lebih profesional dan akuntabel dalam menangani perkara korupsi.

