Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut memiliki anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra pada portal BGN telah diintervensi sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi tetap lolos dan memperoleh manfaat ekonomi dalam jumlah besar dari pelaksanaan program tersebut.

Lebih jauh, penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian persyaratan vendor serta indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berindikasi terjadi penggelembungan harga.