JAKARTA, - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait pemberian tantiem dan insentif di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang mengatur larangan pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi dewan komisaris pada BUMN yang berada dalam portofolio Danantara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (29/5/2026), menilai masih terdapat alokasi anggaran yang berkaitan dengan tantiem dan insentif di tubuh BRI.

Berdasarkan laporan keuangan yang dianalisis CBA, pos bonus dan insentif bagi manajemen kunci BRI tercatat meningkat dari Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025, atau naik sekitar Rp167,7 miliar.

Selain itu, CBA juga mencatat adanya alokasi tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar pada tahun 2025.

Menurut Uchok, pemberian tantiem kepada komisaris perlu mendapat perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan BPI Danantara maupun arahan pemerintah terkait efisiensi dan tata kelola BUMN.

“Atas dasar itu, Kejaksaan Agung perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku,” ujar Uchok.

CBA meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan BUMN terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan temuan yang disampaikan CBA.