Jakarta, Nuntium.id  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sidang pembuktian tersebut dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi dengan menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

TK Islam Fatmawati

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dan JPU terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana tidak diwajibkan, JPU tetap menyerahkan LHP di hadapan majelis hakim sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela serta implementasi Pasal 216 KUHAP yang baru.

JPU juga menyesalkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam jalannya persidangan meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan majelis hakim terkait aturan peliputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

Terkait pokok perkara, JPU Roy Riyadi menyatakan bahwa keterangan saksi mengungkap adanya dugaan niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Dugaan tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team.

Menurut JPU, percakapan tersebut berisi arahan untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta melibatkan pihak luar, seiring dengan ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.

“Ketidakpercayaan itu kemudian bermuara pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan sistem operasi Chrome OS atau laptop Chromebook,” ujar Roy Riyadi dalam persidangan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan penggunaan Chrome OS.

JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh unsur dakwaan dan kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dalam agenda persidangan selanjutnya. (Lky)