Bogor — Pemerintah Kabupaten Bogor resmi mengakselerasi program penghijauan melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan. Instruksi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 itu menjadi pijakan awal pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas tantangan perubahan iklim sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan daerah. Secara regulatif, program tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa instruksi tersebut bersifat operasional dan mengikat seluruh perangkat daerah. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dengan mitra strategis seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Dinas Lingkungan Hidup bertugas sebagai pendamping teknis sekaligus evaluator lapangan. Sementara itu, para camat diwajibkan menyediakan lahan minimal satu hektar untuk hutan kota di wilayah masing-masing serta menggalang dukungan pendanaan melalui skema CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Untuk memperkuat implementasi, diterapkan pola “Dinas Pengampu”. Setiap kecamatan mendapat dukungan langsung dari SKPD atau BUMD tertentu dalam penyediaan bibit, sarana, dan prasarana. Program penanaman dimulai Januari 2026 dan akan mencapai puncaknya pada 5 Juni 2026 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” ujar Rudy Susmanto. (Lky)


