JAKARTA, Nuntium.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera membuka penyelidikan terkait proyek pembangunan tanggul dan breakwater di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk mengusut dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan proyek infrastruktur tersebut.
CBA juga meminta Kejati DKI Jakarta menggandeng auditor negara guna melakukan audit investigasi secara menyeluruh. Audit itu diharapkan mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurut Jajang, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender tahun anggaran 2024 dan 2025. Ia menyoroti pola kemenangan proyek yang disebut terpusat pada satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa.
“Dari proses lelang tahun 2024 maupun 2025, terlihat seperti diatur rapi untuk memenangkan perusahaan yang sama. PT Pitaco Mitra Perkasa tercatat mengantongi total anggaran kontrak sebesar Rp138,6 miliar,” kata Jajang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Jajang menyebut dokumen lelang yang berada di Suku Dinas SDA Kepulauan Seribu maupun dokumen internal perusahaan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia menduga terdapat persyaratan tertentu dalam dokumen pengadaan yang berpotensi membatasi persaingan peserta lelang.
“Dari dokumen lelang tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta bisa mempelajari dan menemukan ‘sandi kuncian’ yang digunakan agar perusahaan tertentu bisa dimenangkan dan dengan mudah mengalahkan perusahaan pesaing lainnya,” ujar Jajang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Suku Dinas SDA Kabupaten Kepulauan Seribu maupun PT Pitaco Mitra Perkasa terkait tudingan tersebut. (Lky)