KABUPATEN BOGOR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor terus memperkuat kinerja pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan tata kelola keuangan desa. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di seluruh desa.



Dalam kegiatan pembinaan aparatur desa, DPMD memaparkan materi komprehensif mengenai tugas pokok, fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjelasan tersebut mencakup peran strategis Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun dalam menjalankan administrasi, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.


DPMD menegaskan bahwa perangkat desa adalah pilar pertama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur menjadi langkah penting agar pelayanan publik berjalan lebih tertib, profesional, dan responsif. Kepala dusun, misalnya, diposisikan sebagai figur kunci yang memantau dinamika wilayah, mengoordinasikan kebutuhan pembangunan, serta menjembatani komunikasi antara desa dan masyarakat.


Selain penguatan SDM, DPMD juga menyampaikan kinerja dan perkembangan pengelolaan keuangan desa tahun 2024. Struktur APBDes, mekanisme penyusunan anggaran, sumber pendapatan desa, hingga tahapan pelaporan dijabarkan secara menyeluruh sebagai dasar pembentukan tata kelola yang disiplin dan transparan.
Untuk memastikan akurasi data dan tertib administrasi, DPMD menekankan penggunaan aplikasi *Siskeudes* dan *Aplikasi Konsolidasi Keuangan Desa. Sistem digital ini memudahkan desa dalam mencatat anggaran, menyusun laporan, serta memastikan akuntabilitas yang dapat dipantau lintas level pemerintahan. Integrasi dengan aplikasi "Jaga Desa" milik Kejaksaan RI juga memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh.
Sinergi antara Kemendagri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah digarisbawahi sebagai fondasi pengawasan yang sehat. Kolaborasi ini mencakup pengembangan SDM, pengawasan kelembagaan ekonomi desa, pertukaran data, dan pendampingan hukum untuk membantu desa tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, DPMD juga menegaskan kembali peran sentral kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa. Kepala desa memegang kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset, penetapan APBDes serta Peraturan Desa, pembinaan masyarakat, hingga memimpin pembangunan secara partisipatif. Wewenang besar tersebut harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab demi tercapainya pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
DPMD Kabupaten Bogor berharap seluruh aparatur desa dapat memahami secara utuh struktur kerja, alur kewenangan, serta tata kelola keuangan yang tertib. Pemahaman bersama ini diyakini menjadi modal kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat pembangunan desa.

“Perangkat desa adalah motor penggerak pelayanan dan pembangunan. Ketika tugas, fungsi, dan pengelolaan keuangan dijalankan dengan benar, desa akan tumbuh lebih maju dan masyarakat semakin berdaya,” tegas DPMD Kabupaten Bogor.

