BOGOR, Nuntium.id Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat setelah Lurah Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Hanny Septianie, diduga memblokir nomor wartawan dari media Update Cerita Indonesia.id saat dimintai konfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan berupaya meminta penjelasan terkait temuan kandang ternak yang sebelumnya menjadi sorotan usai dilakukan inspeksi. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pihak lurah justru diduga memutus komunikasi secara sepihak.

Firman, perwakilan media, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai pemblokiran kontak terhadap jurnalis berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Tindakan ini patut dipertanyakan karena berpotensi menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya, Selasa (30/3/2026).

Selain itu, sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Sejumlah pihak menilai, sebagai pejabat publik, lurah memiliki kewajiban memberikan akses informasi serta menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat dan media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lurah Nanggewer Mekar terkait dugaan pemblokiran kontak tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pentingnya menjaga kebebasan pers, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. (Lky/team)