Jakarta,- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan pernyataan keras yang memicu perdebatan luas di kalangan praktisi media, akademisi, dan aktivis demokrasi. Dalam sebuah diskusi terbatas mengenai masa depan media digital di Jakarta, Wilson secara tegas menyatakan bahwa praktik menghapus berita atau yang lebih dikenal dengan istilah take down berita, tanpa alasan hukum yang sangat mendesak dan sah, merupakan sebuah bentuk kejahatan jurnalistik yang mencederai marwah kemerdekaan pers.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena penghapusan konten berita oleh sejumlah media daring (online) setelah mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu, baik itu dari kalangan penguasa, korporasi besar, maupun tokoh publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Menurut Wilson, sebuah berita yang sudah dipublikasikan merupakan milik publik dan menjadi bagian dari catatan sejarah yang tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena adanya lobi-lobi di balik layar atau transaksi tertentu yang menguntungkan pihak pengelola media.
Wilson Lalengke menekankan bahwa esensi dari jurnalisme adalah mencari kebenaran dan menyampaikannya kepada masyarakat. Ketika sebuah produk jurnalistik yang telah melalui proses redaksional kemudian dihilangkan dari ruang publik, maka media tersebut telah melakukan pengkhianatan terhadap pembacanya.
"Berita adalah dokumen sejarah. Menghapus berita berarti mencoba menghapus sejarah dan memanipulasi ingatan kolektif masyarakat. Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, mekanismenya bukan dihapus, melainkan diperbaiki melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers," tegas Wilson di hadapan para jurnalis dan anggota PPWI.
Secara kronologis, praktik take down berita di Indonesia mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan seiring dengan transisi media cetak ke media digital. Kecepatan informasi di era internet seringkali tidak dibarengi dengan ketelitian, namun masalah utama yang disoroti Wilson bukanlah pada kesalahan teknis, melainkan pada intervensi eksternal yang memaksa media untuk "menghilangkan jejak."
Wilson mencatat bahwa banyak kasus di mana berita investigasi tentang dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang tiba-tiba hilang dari laman web media setelah beberapa jam tayang. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan rapuhnya integritas kedaulatan redaksi di hadapan kekuatan modal dan kekuasaan.
Lebih jauh, Wilson membedah landasan hukum yang seringkali disalahpahami oleh pengelola media. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, pasal-pasal yang ada sangat menekankan pada pentingnya Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan.
UU Pers tidak memberikan ruang bagi penghapusan berita secara total kecuali dalam kondisi yang sangat ekstrim dan diperintahkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tindakan take down atas dasar permintaan sepihak atau intimidasi adalah tindakan yang melangkahi aturan main jurnalistik yang sehat.

