Jakarta,Nuntium.id– Upaya hukum perlawanan merupakan bagian penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme koreksi atas putusan pengadilan sekaligus menjamin perlindungan hak terdakwa maupun penuntut umum dalam proses peradilan.

Secara prinsip, upaya hukum mencerminkan adanya pengawasan vertikal oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi terhadap putusan hakim di tingkat yang lebih rendah. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan fakta hukum maupun penerapan hukumnya sebagai bentuk akuntabilitas putusan hakim berdasarkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

HPN 2026 Polres Bogor

Produk dari kemerdekaan hakim adalah putusan. Putusan tersebut hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Di sisi lain, upaya hukum juga merupakan hak yang dimiliki terdakwa atau penuntut umum untuk memperoleh keadilan melalui pengujian kembali putusan pengadilan.

Secara normatif, Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali sesuai ketentuan KUHAP.

KUHAP membedakan upaya hukum menjadi dua jenis, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi perlawanan, banding, dan kasasi. Sementara itu, upaya hukum luar biasa terdiri atas kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.

Perlawanan sebagai upaya hukum diterapkan terhadap putusan akhir dalam acara cepat yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun kuasanya dan berisi pidana perampasan kemerdekaan.

Merujuk Pasal 266 KUHAP, apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Jika putusan diucapkan tanpa kehadiran terdakwa dan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan diberitahukan secara sah.

Dengan diajukannya perlawanan, putusan yang dijatuhkan di luar kehadiran terdakwa menjadi gugur dan perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang sama. Namun, apabila setelah pemeriksaan ulang putusan tetap berupa pidana, terdakwa tidak dapat mengajukan banding.

Selain terhadap putusan akhir, perlawanan juga dapat diajukan terhadap putusan sela, khususnya terkait keberatan atas kewenangan mengadili atau keberatan terhadap surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 KUHAP.