BOGOR – Proyek pembangunan dinding penahan tanah (DPT) berupa bronjong di Jalan Raya Cilebut, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan serius. Pola pelaksanaannya dinilai janggal: pekerjaan dilakukan lebih dulu, sementara nilai anggaran baru ditentukan setelah proyek selesai.

Fakta tersebut terungkap dari hasil konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor pada Kamis, 2 April 2026.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Uje, secara terbuka mengakui bahwa nilai pekerjaan final baru diketahui setelah proses opname.

“Iya betul,” ujar Uje, saat dikonfirmasi.

Ia berdalih, proyek tersebut masuk kategori tanggap darurat sehingga anggaran tidak dapat ditentukan sejak awal.

“Kalau kebencanaan, anggaran tidak bisa diprediksi, makanya ditetapkan setelah pelaksanaan,” katanya.

Namun pernyataan itu justru membuka pertanyaan mendasar: bagaimana akuntabilitas dijaga ketika nilai proyek belum dikunci sejak awal?

Tanpa Papan Proyek, Minim Jejak Publik

Di lapangan, proyek ini juga berjalan tanpa papan informasi. Tidak ada keterangan nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana pekerjaan.