Bogor, Nuntim.id – Proyek pembangunan dinding penahan tanah (DPT) berupa bronjong di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Praktik pelaksanaannya dinilai menyimpang dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, meskipun diklaim sebagai bagian dari penanganan keadaan darurat.

Sorotan menguat setelah terungkap bahwa pekerjaan dilakukan lebih dahulu, sementara nilai anggaran baru ditentukan setelah pekerjaan selesai melalui proses opname. Pola ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi penyimpangan anggaran.

Mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, tahapan pengadaan tetap harus diawali dengan perencanaan.

Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian pembayaran. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa perencanaan mencakup identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, serta penetapan cara pengadaan.

Dengan demikian, meskipun dalam kondisi darurat, perencanaan bukanlah tahapan yang dapat diabaikan.

Regulasi memang memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan pengadaan darurat, termasuk kemungkinan penandatanganan kontrak yang dilakukan bersamaan atau setelah pekerjaan selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8).

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk menentukan nilai anggaran tanpa dasar perencanaan sejak awal.

Dalam Pasal 5 ayat (3), disebutkan bahwa perhitungan hasil pekerjaan merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan. Artinya, perhitungan di akhir bersifat verifikasi atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan penetapan anggaran dari titik nol.

Jika nilai pekerjaan baru disusun setelah pekerjaan selesai tanpa adanya estimasi awal, maka praktik tersebut berpotensi melenceng dari prinsip akuntabilitas.