JAKARTA, Nuntium.id — Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) mengukuhkan kepengurusan pusat sekaligus meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH-PPI) dalam acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025).
PPI, organisasi yang berdiri sejak 17 Maret 2022, menyampaikan bahwa pembentukan LBH-PPI dimaksudkan untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi para pensiunan dan masyarakat umum. Lembaga ini telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. AHU-0005540.AH.01.07.TAHUN 2025, tertanggal 31 Juli 2025.
Ketua Umum LBH-PPI, Dharsyi Akib, mengatakan bahwa layanan ini disiapkan untuk memberikan bantuan hukum, advokasi, dan edukasi kepada anggota PPI maupun publik.
“Kami ingin memastikan para pensiunan tetap memiliki akses terhadap layanan hukum yang layak,” ujar Dharsyi.
Struktur inti LBH-PPI terdiri dari Dharsyi Akib (Ketua Umum), Hamin Achmadi (Sekretaris Jenderal), dan Muchtar (Bendahara Umum). Pengawasan lembaga diisi oleh M. Saleh Umar, Abdul Manan HR, dan Mohammad Rosyad.
LBH-PPI juga diperkuat jajaran tokoh nasional dan akademisi, termasuk Prof. Ermaya Suradinata selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum PPI, serta anggota Dewan Penasihat seperti Prof. Bagir Manan, H. M. Syarifuddin, Hendarman Supandji, dan O.C. Kaligis.
Acara pengukuhan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain perwakilan Mahkamah Agung, pimpinan Komisi III DPR RI, kepala daerah, pimpinan DPRD, dan perwakilan PPI dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, PPI juga memperkenalkan program kerja LBH-PPI yang meliputi pendampingan hukum bagi anggota PPI serta bantuan hukum untuk masyarakat umum.
Acara ditutup dengan diskusi internal dan sesi foto bersama. (LKY)

