Jakarta, Nuntium.id - Pemerintah mengonfirmasi bahwa tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berada di dalam pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat yang dioperasikan oleh PT Indonesia Air Transport (IAT) tersebut membawa total 10 orang, terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 personel KKP.
Pesawat tersebut tengah menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan melalui udara (air surveillance) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) saat insiden terjadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan keprihatinan mendalam atas hilangnya pesawat tersebut. “Kami menyatakan prihatin dan sedih. Kami berdoa yang terbaik untuk para penumpang dan kru pesawat,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Trenggono menjelaskan bahwa pesawat tersebut memang digunakan dalam kerja sama pengawasan udara yang rutin dilakukan KKP bersama operator penerbangan. Misi pengawasan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah perbatasan.
Ia juga mengklarifikasi informasi terkait logo KKP yang terlihat pada badan pesawat, yang menegaskan bahwa penerbangan tersebut merupakan misi resmi KKP yang melibatkan tiga personel di dalamnya.
Ketiga pegawai KKP yang berada di dalam pesawat tersebut adalah Ferry Irawan (Analis Kapal Pengawas), Deden Mulyana (Pengelola Barang Milik Negara), dan Yoga Nauval (Operator Foto Udara).
Klarifikasi Jumlah Kru
Sementara itu, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT), Adi Tri Wibowo, menyampaikan klarifikasi terkait data kru pesawat. Ia menegaskan bahwa jumlah kru yang bertugas (on board) sebanyak tujuh orang, sekaligus meluruskan data yang sebelumnya sempat simpang siur.
Ketujuh awak pesawat tersebut dirinci sebagai Capt Andy Dahananto, Muhammad Farhan Gunawan, Hariadi, Restu Adi, Dwi Murdiono, Florencia Lolita, dan Esther Aprilita S. Dengan demikian, total orang di dalam pesawat adalah 10 orang.

