Bogor – Praktik pelaksanaan proyek dalam penanganan keadaan darurat kembali menjadi perhatian, khususnya terkait penetapan nilai pekerjaan dan dasar pembiayaannya. Sejumlah pihak menilai, dalam kondisi darurat memang dibutuhkan kecepatan, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian ini mencuat dalam proyek bronjong di Cilebut, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Uje, pada Kamis (2/4/2026), disampaikan bahwa dalam praktik penanganan darurat, nilai anggaran pekerjaan ditetapkan setelah pekerjaan dilaksanakan.
“Kalau tanggap darurat anggarannya dikerjakan dahulu baru ditetapkan PA,” ujarnya.
Ia juga menyebut penetapan nilai dilakukan setelah proses opname atau serah terima hasil pekerjaan (PHO).
“Setelah dikerjakan di opname/PHO baru penetapan anggaran,” katanya.
Menurutnya, dalam kondisi kebencanaan, kebutuhan biaya tidak selalu dapat dihitung secara pasti sejak awal, sehingga penetapan nilai dilakukan setelah pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada BMKG, menyampaikan bahwa pengadaan darurat memang memiliki karakteristik khusus dan diberikan ruang fleksibilitas oleh regulasi. Namun, menurut dia, fleksibilitas tersebut perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru dalam praktik.
“Yang boleh dipercepat dalam keadaan darurat adalah tindakan penanganan dan beberapa formalitas tertentu, tetapi akuntabilitasnya tetap harus dijaga,” ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/26)
Agus menjelaskan, Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 memang membuka ruang bahwa dalam kondisi tertentu kontrak dapat ditandatangani setelah serah terima hasil pekerjaan. Namun, hal itu harus dibaca secara utuh bersama ketentuan lain yang tetap mensyaratkan adanya dokumen pengadaan darurat, pencatatan kontrak dalam sistem elektronik, pengawasan APIP sejak perencanaan sampai pembayaran, serta keterbukaan terhadap audit.

