Opini

Oleh: H. Nur Kholis (Aktivis dan Advokat) 

TK Islam Fatmawati

Bogor, Nuntium.id - Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan efisien, transparan, dan akuntabel. Kerangka regulasi telah disusun cukup lengkap, mulai dari undang-undang keuangan negara hingga peraturan teknis pengadaan. Namun dalam praktiknya, berbagai laporan dan kajian menunjukkan bahwa sistem yang baik di atas kertas belum selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan praktik pengadaan yang tidak sepenuhnya kompetitif. Dalam berbagai diskursus kebijakan dan hasil penelitian lembaga pengawas, muncul pola berulang di mana proses lelang secara formal berjalan sesuai prosedur, tetapi secara substansi kompetisinya patut dipertanyakan. Fenomena inilah yang di ruang publik sering disebut sebagai “lelang dimainkan”.

Pola tersebut umumnya tidak berdiri sendiri. Modus yang dibicarakan dalam berbagai kajian meliputi penyusunan persyaratan teknis yang sangat spesifik, sehingga hanya sedikit pelaku usaha yang dapat memenuhinya; proses evaluasi yang sulit diverifikasi publik secara memadai; hingga rendahnya partisipasi peserta lelang yang seharusnya menjadi indikator awal adanya kompetisi sehat. Semua ini belum tentu membuktikan pelanggaran hukum, tetapi cukup untuk menandai adanya risiko tata kelola.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika jejaring antardaerah. Di satu sisi, forum lintas daerah dibutuhkan sebagai ruang koordinasi dan berbagi praktik baik antar pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, forum semacam ini juga berpotensi disalahartikan atau disalahgunakan, terutama jika tidak disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tegas.

Penting ditekankan bahwa keberadaan forum lintas daerah pada dasarnya bersifat netral dan konstruktif. Ia dapat menjadi sarana memperkuat kapasitas daerah dalam perencanaan dan pengadaan.

Namun, seperti instrumen kebijakan lainnya, manfaat atau risikonya sangat bergantung pada komitmen para aktor yang terlibat. Di sinilah negara dituntut hadir melalui pengawasan yang konsisten, bukan semata melalui penindakan, tetapi juga pencegahan sistemik.