Jakarta, Nuntium.id - Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Haerulloh, karyawan Susi Air. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni.
Menurut Zentoni, dalam amar putusan bagian mengadili, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025. Dalam putusan mengadili sendiri, MA menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan total Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini, Susi Air secara hukum berkewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada karyawan,” ujar Zentoni dalam siaran pers nya, Selasa (18/11/25).
Zentoni menjelaskan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap Susi Air diajukan karena Haerulloh telah dirumahkan tanpa menerima gaji sejak September 2017 hingga sekarang.
Pada 8 November 2023, Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran kepada Susi Air untuk membayar hak-hak normatif karyawan tersebut, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, hingga anjuran tersebut dikeluarkan, pembayaran belum dilakukan.
“Kami berharap Susi Air beritikad baik segera memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana telah diputuskan pengadilan,” tutup Zentoni. (LKY)
Sumber; Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) Zentoni, S.H., M.H. Direktur Eksekutif


