Jakarta, Nuntium.id – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta melayangkan somasi kepada PT Indoserena Dwimakmur, pengembang Apartemen Lumina City Tangerang. Somasi tersebut terkait dugaan belum dijalankannya kewajiban pengembalian dana konsumen sesuai putusan pengadilan.
Kuasa Hukum LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan somasi Nomor 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 dikirim pada Kamis (13/11/2025). Somasi itu mewakili TKP, salah satu konsumen pembeli unit apartemen.

“Somasi dilayangkan karena pihak developer belum melaksanakan isi putusan perdamaian (homologasi) Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 September 2022,” ujar Zentoni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (13/11/25).
Dalam putusan tersebut, PT Indoserena Dwimakmur diwajibkan mengembalikan dana konsumen secara mencicil setiap bulan sebesar Rp1.147.500 sampai seluruh kewajiban lunas.
Menurut Zentoni, putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap membuat kewajiban itu seharusnya dijalankan tanpa penundaan.
LAK DKI Jakarta memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, pihak konsumen membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap developer segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak berujung pada proses hukum lain,” kata Zentoni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoserena Dwimakmur belum memberikan keterangan terkait somasi tersebut.
(LKY)

