JAKARTA — Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026). Posko tersebut dibentuk untuk menampung keluhan konsumen yang gagal berangkat umrah meski telah melakukan pembayaran lunas.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan pembukaan posko merupakan langkah konkret untuk membantu konsumen yang merasa dirugikan.
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” kata Zentoni dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kasus gagal berangkat umrah tersebut diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
LAK DKI Jakarta juga mengimbau seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami persoalan serupa untuk segera melapor ke posko pengaduan.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Zentoni menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur Nomor 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Ia memastikan seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.