BOGOR, Nuntium.id - Dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dimanfaatkan secara komersial oleh oknum hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Eko, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pemanfaatan aset daerah tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sesuai arahan Kejaksaan, apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perkara ini, silakan menghubungi Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Saya khawatir salah menyampaikan karena saat ini masih ditangani Kejaksaan," ujar Eko.
Ia mengatakan, sejumlah pihak juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat yang sudah memasuki masa pensiun.
"Sudah banyak yang dimintai keterangan, termasuk yang sudah pensiun. Namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan," katanya.
Eko menjelaskan, aset yang menjadi objek perkara merupakan tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Aset tersebut berada dalam administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pada awalnya lokasi tersebut dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai sarana penunjang kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menegaskan bahwa status kepemilikan aset tersebut tidak pernah berpindah tangan dan hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).