BOGOR, Nuntium.id — Isu rangkap jabatan kembali mengemuka di DPRD Kabupaten Bogor. Selain mencuatnya nama Azwar Anas, sorotan kini mengarah kepada anggota legislatif dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan 5, Usep Nukliri. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Usep diduga masih aktif dalam jabatan di sektor pendidikan, memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi benturan kepentingan.
Larangan rangkap jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan struktural pada lembaga pendidikan swasta atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota legislatif.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga independensi fungsi pengawasan dewan, memastikan penggunaan anggaran publik tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan kebijakan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengajukan konfirmasi kepada Usep Nukliri terkait status jabatan yang masih melekat padanya di sebuah lembaga pendidikan. Namun upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Publik berharap setiap anggota dewan yang disorot memiliki itikad baik memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi, agar tidak menimbulkan prasangka dan spekulasi berkepanjangan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor perlu menunjukkan peran tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Jika ada indikasi konflik kepentingan, BK harus memanggil dan melakukan klarifikasi formal. Integritas lembaga dipertaruhkan bila isu rangkap jabatan ini dibiarkan tanpa sikap,” ujar Trubus.
Menurutnya, anggota legislatif adalah figur publik yang wajib terbuka dan siap menjelaskan keadaan sebenarnya, terlebih terkait jabatan yang berpotensi mempengaruhi kebijakan publik.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid, belum dapat memberikan tanggapan substansial mengenai dugaan yang melibatkan Usep. Ia menegaskan bahwa BK tidak dapat berkomentar sebelum adanya prosedur resmi pemeriksaan etik.

