JAKARTA, Nuntium.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memperkuat layanan kesehatan jiwa nasional melalui peningkatan drastis alokasi obat kesehatan jiwa, yang direncanakan mencapai hampir lima kali lipat pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam memperluas akses layanan kuratif bagi masyarakat, terutama di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.

Direktur Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa penambahan alokasi obat yang signifikan ini adalah respons langsung terhadap tingginya beban gangguan kesehatan jiwa di Indonesia serta terbatasnya ketersediaan obat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

TK Islam Fatmawati

“Ini adalah dukungan penambahan obat kesehatan jiwa yang harus dimanfaatkan secara optimal agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan di Puskesmas,” ujar Imran dalam acara Sosialisasi Obat Kesehatan Jiwa 2026 yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026).

Imran Pambudi menambahkan bahwa isu kesehatan jiwa kini telah menjadi perhatian strategis nasional. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kesehatan jiwa disepakati sebagai salah satu isu prioritas yang akan dipantau secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tantangan global dan kondisi sosial ekonomi yang berpotensi meningkatkan tekanan psikososial masyarakat.

Tantangan dan Data Prevalensi

Data menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak besar terhadap produktivitas. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi depresi pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 1,4 persen. Sementara itu, prevalensi keluarga dengan anggota rumah tangga yang memiliki gangguan jiwa tercatat sebesar 4 per 1.000 penduduk.

Data dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) juga menegaskan bahwa gangguan jiwa menempati peringkat kedua penyebab years lived with disability (tahun produktif yang hilang akibat disabilitas).

“Dampak gangguan jiwa sangat besar terhadap produktivitas individu dan pembangunan. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus diperkuat, terutama di layanan primer,” kata Imran.

Penguatan ini mendesak mengingat capaian indikator kinerja utama kesehatan jiwa dalam Rencana Strategis Kemenkes 2022–2029 masih jauh dari target. Capaian layanan depresi pada 2025 baru mencapai 0,7 persen dari target 5 persen. Demikian pula, layanan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) baru mencapai 56,84 persen dari target 70 persen, dan Puskesmas yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa baru mencapai 47,46 persen dari target 70 persen.