Bogor – Persoalan tata kelola retribusi persampahan di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan kondisi pengangkutan sampah di lapangan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan minimal sebesar Rp280.470.000 pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga.
BPK menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 mengatur bahwa besaran retribusi pelayanan persampahan dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa, meliputi frekuensi pelayanan, volume hingga jenis sampah.
Namun hasil pengujian terhadap database penetapan SKRD dan jadwal pengambilan sampah menunjukkan adanya perbedaan antara frekuensi pengangkutan yang tercantum dalam SKRD dengan realisasi pengangkutan di lapangan.
“Ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan minimal sebesar Rp280.470.000,” demikian tertulis dalam dokumen BPK.
Temuan itu didasarkan pada uji petik terhadap 12 wajib retribusi di wilayah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga. Sejumlah instansi pemerintah dan fasilitas publik tercatat masuk dalam daftar tersebut, di antaranya Puskesmas Parung Panjang, PLN Rayon Jasinga, SPBU Papanggungan, Kantor Kecamatan Parung Panjang, hingga Stasiun Tenjo.
BPK juga menyoroti belum diperbaruinya data pada aplikasi Silapor sebagai dasar penetapan SKRD. Kondisi itu dinilai menyebabkan penetapan retribusi tidak mencerminkan frekuensi pengangkutan sampah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Hasil wawancara menunjukkan UPT Jasinga belum pernah memperbarui data pada aplikasi Silapor sebagai dasar pengajuan penetapan SKRD,” tulis BPK dalam laporannya.