Bogor — Penyelenggaraan kegiatan bertajuk Bogor Overland Series 3 dengan pagu anggaran Rp2 miliar kembali menuai sorotan publik. Event yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu (13–14 Desember 2025), di kawasan Puncak Halimun, Pancawati, dinilai tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat bawah.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor tersebut dipandang lebih banyak dinikmati oleh kalangan pejabat serta kelompok masyarakat menengah ke atas. Sementara itu, manfaat langsung bagi warga berpenghasilan rendah dinilai belum terlihat secara signifikan.

Koordinator Investigasi DPP DHN KPK PEPANRI, Ramon Fauzan, menilai alokasi anggaran tersebut mencerminkan pola belanja daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama jika dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Anggaran sebesar Rp2 miliar untuk satu kegiatan event tentu bukan angka kecil. Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana kegiatan ini memberikan dampak langsung bagi masyarakat bawah,” ujar Ramon Fauzan saat dimintai tanggapan, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, dalam situasi di mana Kabupaten Bogor masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan akses layanan dasar, belanja kegiatan yang bersifat seremonial dan hiburan seharusnya ditempatkan secara lebih proporsional.

“Event seperti ini cenderung dinikmati oleh kalangan tertentu. Sementara masyarakat bawah tidak merasakan manfaat langsung, baik dari sisi ekonomi maupun peningkatan kualitas hidup,” katanya.

Atas dasar itu, DHN KPK PEPANRI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pos anggaran pada dinas terkait, guna memastikan belanja tersebut sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepentingan publik.

“Pemeriksaan diperlukan agar penggunaan anggaran benar-benar akuntabel dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ramon Fauzan.

Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak ditujukan untuk menuduh adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap arah kebijakan anggaran daerah.