Bekasi, Nuntium.id Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir SPAM Bantargebang milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp13 miliar.

CBA menilai proses pengadaan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut dicermati aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran dan analisis CBA, dari total 45 perusahaan yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sementara itu, puluhan peserta lainnya tidak disertai penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi administrasi maupun teknis.

CBA menilai kondisi tersebut mengindikasikan tidak berjalannya mekanisme persaingan secara substansial. Terlebih, metode pemilihan yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu berkas dengan sistem gugur, sehingga ketika hanya terdapat satu penawar, ruang kompetisi harga menjadi tertutup.

“Situasi ini berpotensi menghilangkan kesempatan negara memperoleh efisiensi anggaran, sekaligus membatasi ruang publik untuk menguji kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih,” demikian penilaian CBA dalam keterangannya kepada media, Kamis, (18/12/25). 

Selain itu, CBA juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas evaluasi tender. Mayoritas peserta tidak memperoleh informasi memadai terkait status kelulusan maupun alasan kegagalan pada setiap tahapan seleksi. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.

CBA turut mencermati penetapan kualifikasi usaha kecil pada proyek dengan nilai hampir Rp13 miliar, tepat di bawah ambang batas maksimal. Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan dan membuka peluang praktik pinjam bendera maupun subkontrak terselubung.

Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati potensi persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal, serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Widayat Subroto Hardi selaku Kepala DPKPP Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan yang disampaikan CBA. (Luky)