Bogor, Nuntium.id – Pelaksanaan proyek betonisasi jalan yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang seharusnya membawa kemajuan infrastruktur ini justru seakan memutus akses penghubung antara Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi karena pihak pelaksana diduga enggan merapikan kembali jalur yang digunakan warga.
Jalan tersebut nantinya akan digunakan sebagai akses mobilitas truk pengangkut bahan material untuk pembangunan Bendungan Cijurey yang berlokasi di desa Karyamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Pebruari 2026.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena pihak PT Hutama Karya saat mengerjakan betonisasi jalan tanpa merapikan jalur alternatif yang layak. Alih-alih bertanggung jawab secara penuh, pihak pelaksana proyek justru dikabarkan membebankan urusan perapian jalan tersebut kepada swadaya masyarakat setempat dan pihak pemdes.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sekaligus pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pihak pengembang seolah lepas tangan terhadap dampak sosial dari pengerjaan proyek tersebut.
"Saya sangat menyayangkan pihak PT yang melakukan pengerjaan betonisasi ini justru seakan memutuskan akses jalan dua desa. Serta diduga enggan bertanggung jawab, mereka malah membebankan perapian jalan kepada masyarakat atau pengguna jalan," ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas warga Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi yang bersifat vital.
Tindakan tanpa solusi terakit akses jalan yang tidak memadai berpotensi bersinggungan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin hak masyarakat atas penggunaan fasilitas jalan.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Tindakan merintangi jalan umum atau merampas hak akses warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
