Audit menemukan harga diduga telah disepakati sejak awal sebelum proses e-purchasing berlangsung
Depok, Nuntium.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok kembali memunculkan sorotan serius.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap dugaan proses negosiasi harga dalam pengadaan ATK senilai Rp19,4 miliar tersebut hanya bersifat formalitas.
Dugaan Korupsi ATK SD Rp19,4 M di Depok, CBA Desak Kejati Jabar Periksa Sosok Misterius "AH"
Temuan itu tercantum dalam LHP Nomor: 14/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam audit tersebut, BPK mencatat pengadaan ATK SD dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik dengan melibatkan sejumlah penyedia, di antaranya CV Murni Mulia Abadi (MMA) dan PT Karya Abadi Solusindo (KAS).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses negosiasi harga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Negosiasi harga yang dilakukan bersifat formalitas atau tidak benar karena harga sudah disepakati dari awal antara PPK dengan penyedia melalui Sdr. AH,” demikian tertulis dalam dokumen audit BPK.
BPK juga mencatat proses negosiasi dilakukan dalam waktu yang sangat berdekatan.
Dalam riwayat negosiasi pengadaan buku tulis misalnya, proses negosiasi disebut berlangsung hanya dalam hitungan menit hingga kurang dari satu jam sebelum akhirnya paket disetujui.