JAKARTA, Nuntium.id — Pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan. (CBA) menduga terdapat perubahan nomenklatur dalam penganggaran belanja perangkat, meski sebelumnya pengajuan pembelian komputer disebut tidak disetujui oleh Menteri Keuangan, .
Direktur Eksekutif CBA, , menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan anggaran tersebut. Ia menyebut adanya kemungkinan perubahan istilah dari “komputer” menjadi perangkat lain seperti laptop atau tablet.

“Kalau memang sudah ditolak, mengapa masih terdapat pengadaan? Ini patut diduga ada perubahan dalam nomenklatur anggaran,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan catatan CBA, sepanjang 2025 BGN mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat sebagai berikut:
- Laptop untuk 32.000 unit senilai Rp544 miliar (sekitar Rp17 juta per unit)
- Tablet untuk 30.000 unit senilai Rp510,1 miliar (sekitar Rp17 juta per unit)
- Tambahan 5.000 unit laptop senilai Rp120 miliar (sekitar Rp24 juta per unit)
- Pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar (sekitar Rp27 juta per unit)
Selain itu, pada 2026 BGN kembali menganggarkan pengadaan laptop berukuran 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meski jumlah unit belum diungkapkan.
Uchok menilai besaran anggaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran harus mengacu pada dokumen resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
CBA menyebut, apabila pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA), maka berpotensi bertentangan dengan dan .
“Ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pengadaan,” kata Uchok.

