Bogor, Nuntium.id – Praktik proyek dengan pola “dikerjakan dulu, anggaran menyusul” dalam kegiatan penanganan darurat mendapat sorotan keras. Ahli pengadaan barang dan jasa menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan berbahaya jika dijadikan pembenaran.
Sorotan ini mencuat dalam proyek bronjong di Cilebut, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor, Uje, pada Kamis (2/4/2026), diakui bahwa nilai anggaran proyek ditentukan setelah pekerjaan selesai.
“Kalau tanggap darurat anggarannya dikerjakan dahulu baru ditetapkan PA,” ujarnya.
Ia juga menyebut, penetapan nilai dilakukan setelah proses opname atau serah terima hasil pekerjaan (PHO).
“Setelah dikerjakan di opname/PHO baru penetapan anggaran,” katanya.
Menurutnya, dalam kondisi kebencanaan, anggaran memang tidak dapat diprediksi sejak awal.
“Kalau kebencanaan anggaran tidak bisa diprediksi, makanya ditetapkan setelah pelaksanaan,” ucapnya.
Bahkan, ia menambahkan bahwa dalam praktik di instansinya, nilai pekerjaan baru ditentukan setelah pekerjaan selesai dan dilakukan opname.
“Kalau PU nilainya setelah dikerjakan dan di opname baru menentukan nilai kontrak yang terpasang,” ujarnya.

