Bogor, Nuntium.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbengkelan Kelas A merupakan unsur pelaksana tugas teknis dinas yang dipimpin oleh seorang kepala UPT. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

UPT Peralatan dan Perbengkelan Kelas A memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan peralatan dan perbengkelan. Dalam menjalankan tugas tersebut, UPT menyelenggarakan fungsi antara lain: pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan jasa sewa alat berat, layanan pinjam pakai alat berat konstruksi, pengelolaan perbengkelan peralatan konstruksi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, UPT juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Salah satu tugas utama UPT adalah menyelenggarakan pelayanan jasa sewa peralatan konstruksi. Kegiatan ini menghasilkan layanan yang konkret dan terukur dalam bidang jasa sewa, serta diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa sewa alat berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, UPT juga melaksanakan layanan pinjam pakai peralatan konstruksi, penanganan bencana alam, serta bantuan peralatan kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan di bidang pekerjaan umum dan konstruksi. Peminjaman alat berat tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti normalisasi saluran (drainase), normalisasi sedimentasi situ/danau, pembukaan lahan untuk jalan (land clearing), penertiban atau pembongkaran bangunan tanpa izin, serta kegiatan lain yang membutuhkan alat berat di bidang pekerjaan umum dan konstruksi.

Dalam penanggulangan bencana, UPT berperan dalam normalisasi fungsi jalan dan jembatan yang terdampak tanah longsor atau banjir bandang, serta pemasangan jembatan bailey (darurat). UPT juga melaksanakan kegiatan antisipasi bencana pada hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru.

Di bidang perbengkelan, UPT bertugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana peralatan alat berat, meliputi perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat berat, baik di lingkungan UPT Peralatan dan Perbengkelan Kelas A maupun UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam menjalankan tugasnya, UPT Peralatan dan Perbengkelan Kelas A didukung oleh 41 pegawai yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non-ASN, termasuk operator dan mekanik.

Adapun jumlah alat berat yang dimiliki UPT sebanyak 40 unit, yang terdiri atas mesin gilas, ekskavator, truk, dan peralatan lainnya. Dengan dukungan tersebut, UPT diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki luas wilayah sekitar 2.966,8 km², mencakup 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan.

Pada tahun 2025, UPT Peralatan dan Perbengkelan Kelas A mampu memenuhi target retribusi penyewaan alat berat yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, UPT juga berhasil memenuhi pelayanan peminjaman alat berat bagi instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga nonstruktural, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Bogor.



