BOGOR – Di tengah gencarnya upaya pemberantasan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut terpantau di kawasan Jalan Bilabong, Kecamatan Kemang, serta wilayah Parung. Para pelaku diduga menjalankan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Di kawasan Jalan Bilabong, transaksi diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan titik-titik yang relatif tersembunyi. Sementara di wilayah Parung, penjualan diduga dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD), sehingga lokasi transaksi berpindah-pindah dan lebih sulit terdeteksi.

Modus tersebut bukan hal baru. Namun, pola peredaran yang semakin tertutup diduga merupakan upaya pelaku untuk menghindari penindakan setelah aparat gencar melakukan operasi pemberantasan narkotika dan obat keras tertentu dalam beberapa waktu terakhir.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kalangan remaja dan anak muda terlihat silih berganti mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena penyalahgunaan obat keras tertentu kerap dikaitkan dengan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor dan Forkopimda dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bogor di Cibinong.

"Ini menunjukkan peran aktif dan komitmen bersama bahwa Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor," ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat.