Cikarang — Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT menggugat pengembang proyek tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan perdata itu telah didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada 10 April 2026.
Kuasa hukum konsumen, Zentoni, mengatakan gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang.

Menurut dia, kliennya membeli satu unit apartemen pada 2017 yang berlokasi di District 3, Unit 02E (73,11 meter persegi), Blok 62007 Tower 2-B dengan nilai transaksi Rp491.881.909. Namun hingga kini unit tersebut belum dibangun.
“Gugatan ini diajukan karena unit yang telah dibeli sejak 2017 belum juga direalisasikan,” ujar Zentoni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Selain pengembang, gugatan juga mencantumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai turut tergugat. Hal itu berkaitan dengan kewenangan kementerian di sektor perumahan.
Zentoni menyebut, pihaknya membuka peluang penyelesaian di luar persidangan. Salah satu yang diharapkan adalah pengembalian dana konsumen sesuai nilai transaksi.
“Harapannya ada penyelesaian sebelum sidang berjalan, termasuk pengembalian dana kepada konsumen,” katanya. (Lky)

