Warung Tramadol Menjamur di Cileungsi, DHN KPK PEPANRI Segera Kirim Surat ke Mabes Polri dan BPOM Pusat
Kab.Bogor, Nuntium.id - Diduga kuat adanya oknum yang membekingi para penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di Cileungsi Kabupaten Bogor.
Pasalnya warung berkedok kelontong yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer ini masih melenggang bebas menjajakan dagangan haram tersebut kepada kalangan remaja.
Seperti yang terpantau oleh team media di wilayah Kecamatan Cileungsi, tepatnya di Kp.Rawa ingkik, RT.02/RW 04, Desa Limus Nunggal, Kp.Rawa Putat,RT.02/RW.14 Cileungsi Kidul dan Kp.Cibereum, RT. 06/RW.05 Desa Cileungsi Kidul.
Meski sebelumnya ramai pemberitaan di media online terkait kegiatan mereka, namun hal ini tidak menyurutkan nyali para pelaku.
Hal tersebut menimbulkan kesan ditengah masyarakat bahwa pelaku kebal hukum. Bahkan ada statement miring sebagian dari masyarakat bahwa adanya dugaan 'setoran atau uang koordinasi' para bos-bos obat tersebut kepada oknum.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari DPP Lembaga DHN KPK PELANGI. Ketua Koordinator Investigasi DPP DHN KPK PEPANRI, Yudhi PS, S.H, kepada media mengatakan, tidak adanya keseriusan aparat hukum dalam menindak pelaku.
Faktanya, meski sudah ramai pemberitaan terkait warung-warung kamuflase, pihak kepolisian belum maksimal melakukan penindakan.
"Ada apa dengan penegak hukum? kenapa warung-warung kamuflase ini masih pada buka, siapa yang membekingi para penjual tersebut," ujar Yudhi kepada media, Senin (27/5/24).
Dirinya melalui DHN KPK PEPANRI akan segera berkirim surat resmi ke Mabes Polri, BPOM Pusat dan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
"Segera saya akan melayangkan surat resmi dari lembaga ke Mabes Polri, BPOM Pusat dan Kementerian Kesehatan, agar ini segera direspon demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Jika ada oknum yang bermain, sambung Yudhi, dirinya akan melaporkannya ke Kadiv Propam untuk di proses. (***)