Warung Kelontongan di Cileungsi Kidul ini Diduga Jual Obat Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar
Bogor, Nuntium.id - Penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar kembali marak di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seperti yang terpantau oleh media di salah satu warung berkedok kelontongan di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, Kamis (16/1/25)
Saat awak media melakukan liputan investigasi, terlihat sejumlah kalangan remaja yang datang ke warung. Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi dan mewawancarai salah seorang remaja yang usai mendatangi warung tersebut.
Saat ditanyai tujuan mereka datang ke warung tersebut, yang bersangkutan menyebutkan baru membeli obat, seraya melihatkan jenis obat nya.
"Iya bu, kalau saya habis beli Tramadol di situ, untuk harga satu lembarnya 60 ribu,"ucap pemuda tersebut yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Lanjutnya, "Saya udah sering bu beli di situ, seminggu bisa dua kali."
Dilansir dari Website Kementerian Kesehatan dan BPOM RI, terkait penjualan obat-obatan golongan G (Tramadol dan Hexymer) sudah diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Dimana dalam pasal Pasal 145 ayat (1) dijelaskan, "Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Jika UU ini dilanggar, pelaku penjual obat keras tanpa izin edar ini bisa dijerat dengan Pasal (435) yang berbunyi, "Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah)."
Dan Pasal 436 Ayat (1) yang berbunyi, " Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Ayat (2), "Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5O0.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, peredaran dan penggunaan obat golongan G ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Hingga berita ini ditayangkan, aktvitas warung tersebut masih berjalan dan belum ada tindakan dari pihak kepolisian.
(team)