Edy mengatakan, Dugaan kuat gratifikasi ini jelas diuraikan BPK Jabar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) TA.2022,Nomor:31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023Tanggal 29 Mei 2023 terkait “PENGATURAN BERSAMA” antar peserta tender pada 6 (enam) paket yang bernilai Rp19.554.786.750,00 di kegiatan peningkatan jalan pada satuan kerja Dinas PUPR Kab.Bogor pada tahun 2022.
Salain itu, pada LHP BPK Jabar tentang Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Instansi Terkait lainnya di Cibinong, Nomor LHP: 18/LHP/XVIII.BDG/01/2024 Tanggal 30 Januari 2024 juga ditemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana oleh pemenang tender yaitu CV. ZKU.
Dimana dalam keterangan auditnya BPK Jabar menyatakan adanya tanda tangan “Tempelan” petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana dari pihak CV. ZKU.
Ironisnya kata Edy, UKPBJ dalam hal ini Pokja V bisa meloloskan CV. ZKU sebagai pemenang tender.
“Hal ini menurut DHN DPP P-KPK PEPANRI kuat dugaan adanya pemainan sabun antara oknum Pokja II, V dan VII dengan oknum kontraktor pemenang tender atau, proyek-proyek yang di lelang tersebut merupakan titipan, untuk itu kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yaitu Dinas PUPR, UKPBJ dan kontraktor pemenang,” ujar Ketua Umum DHN P-KPK PEPANRI tersebut.
Dirinya juga mengajak seluruh rekan media untuk ikut mengawal surat laporan ini agar kasus dugaan gratifikasi yang merugikan negara ini bisa terkuak.
“Kami dan sejumlah media akan mengawal surat laporan ini, dan surat tembusannya kita masukin juga ke KPK RI, Kejagung RI, Mabes Polri dan Ombudsman RI,” lanjutnya.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wil. Jabar dalam LHP tahun 2022-2023 menyatakan adanya indikasi pengaturan bersama peserta tender dan penggunaan tanda tangan tempelan petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana oleh pemenang tender yaitu CV. ZKU.
(***)