Peredaran Obat Keras Tanpa izin Edar Masih Marak di Kemang Bogor

Peredaran Obat Keras Tanpa izin Edar Masih Marak di Kemang Bogor

Smallest Font
Largest Font

Kab.Bogor, Nuntium.id - Berbagai cara yang dilakukan para penjual/pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Bogor. Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. Bahkan pos gardu yang tersembunyi pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 

Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya. Seperti yang terpantau sebuah pos dekat gudang barang rongsokan di wilayah Salabenda Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Hasil hasil pantauan team media belum lama ini di lokasi, Sabtu (16/3/2024). terlihat jelas para kalangan remaja datang ke pos tersebut. Di mana di lokasi (pos) terlihat si penjual sudah stay menunggu para konsumennya.

Lokasi pos yang berada di belakang warung nasi ini memang tidak terlihat posisinya dari jalan Raya Salabenda, Kemang Kabuapten Bogor. Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggan.

Dari informasi yang dihimpun team media di lokasi diketahui pos tersebut sudah lama di jadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar. 

Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga penggiat Anti Narkoba, salah satunya Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI). 

Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum. 

Ketua Umum PANI, Dedi Ginanjar (sebelah kiri), bersama Wadir Res Narkoba Polda Jabar, AKBP. Herry Affandi, S.I.K (kemeja putih) 

"Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata terKetua Umum DPP PANI kepada media, Selasa (19/3/24). 

Pengawan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.

"Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapanga, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya. 

Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". 

Sebagai lembaga yang sudah lama bergerak di bidang penyuluhan anti narkoba, DPP PANI, kata Dedi, berencana akan berkirim surat audiens kepada BPOM Pusat dan Mabes Polri serta BNN Pusat untuk mendukung penuh program pemberantasan narkotika serta obat-obatan keras yang dijual tanpa izin edar.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author