Penjual Obat Golongan G Tanpa Izin Edar di Cileungsi Terkesan Kebal Hukum

Penjual Obat Golongan G Tanpa Izin Edar di Cileungsi Terkesan Kebal Hukum

Smallest Font
Largest Font

Kab.Bogor, Nuntium.id - Siapa beking kuat dibelakang para mafia peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor? 

Pertanyaan ini muncul di tengah-tengah publik pasca ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait peredaran obat yang masuk dalam psikotropika tersebut. 

Lemahnya penindakan aparat penegak hukum dalam memberantas juga tidak luput dari sorotan masyarakat. 

Bahkan beredar opini miring bahwa adanya dugaan setoran yang diterima oleh "Oknum-oknum" dari bos mafia obat di Cileungsi. 

Opini miring ini muncul bukan tanpa alasan, lantaran hingga saat ini warung-warung kamuflase yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut buka. 

Sementara keterangan dari pihak humas Polres Bogor saat di konfirmasi media pada hari Senin (27/5/24) mengatakan sudah dilakukan tindakan. 

"Sudah dilidik Pak Kanit Res, sudah direspon Kapolsek yah," balas pesan WA singkat Iptu Desy. 

Namun fakta yang ditemukan dari pantauan team media Selasa (28/5/24), pukul 08.12 WIB, terlihat empat warung yang berbeda lokasi masih beroperasi.

Bahkan suasana pagi sudah terlihat sejumlah kalangan remaja yang datang ke warung tersebut. 

Berikut titik sejumlah warung yang diduga kuat menjual obat-obatan Golongan G tanpa izin edar di wilayah Cileungsi Kab.Bogor:

1.Kp Cibeureum RT 06 RW 05 desa Cileungsi Kidul

2.Kp.Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul

3. Kp.Rawa ingkik, Kp.Rawa ingkik, RT.02/RW 04, Desa Limus Nunggal,

 4. Kp.Rawa Putat,RT.02/RW.14 Cileungsi Kidul 

5. Kp. Cipenjo Cileungsi

Saat ini Kabupaten Bogor jadi sorotan nasional pasca Subdit III Resnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang home industri di wilayah Citeureup. 

Di mana sebelumnya, Subdit III Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan yang memproduksi obat-obatan keras tanpa izin BPOM jenis PCC dan Hexymer di kampung Legok Ratih, Desa Tajur, Kec.Citereup Kabupaten Bogor. 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers nya, Selasa (21/5/24) di Polda Metro Jaya menyampikan, sebanyak 1.215000 butir PCC dan 1.024000 pil Hexymer berhasil diamankan di lokasi home industri narkotika tersebut. 

Selain barang bukti, Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka 'MH' yang berperan sebagai pengantar dan penjemput obat. 

Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, yang dimintai tanggapanya mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum. 

"Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu," uang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Sabtu (25/5/24). 

Pengawan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.

Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," terangnya. 

Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". 

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author