Pencapaian Gemilang Satres Narkoba Polres Bogor Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di awal Tahun 2024

Pencapaian Gemilang Satres Narkoba Polres Bogor Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di awal Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR, Nuntium.id - Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini Satres Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang golongan G. 

Hal ini merupakan pencapain gemilang yang dilakukan AKP Nur Istiono (Kasat Narkoba) beserta jajarannya di awal tahun 2024.

Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras. 

Wakapolres Bogor,Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K.,M.M, dalam konfrensi pers nya menyatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. 

"Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba," ujar Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K.,M.M, dihadapan awak media di Mako Polres Bogor, Selasa (26/3/24). 

Dalam gelar operasi yang dilakukan polisi berhasil menangkap 84 orang yang dijadikan tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 perempuan. Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis, Sabu (215,43 gram), Ganja (21,95 kg), Tembakau Sintetis (253,09 gram), ketersedian farmasi (19.801 butir) dan 202 butir obat psikotropika serta diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.

Ada beberapa kasus yang menonjol diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP). Kedua tersangka ini di tangkap pada hari Senin (18/3/24) sekitar pukul 23.10 WIB Kampung Puspanegara, RT.001/003 Desa Puspanegara, Kec.Citeureup Kab.Bogor. 

Kemudian kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES) yang terjadi pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Merak 2 Blok A No.10 RT. 005/013 Kel.Sukahati Kec. Cibinong Kab.Bogor.

Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram dengan tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di jalan Malang Nengah Kel/ Kec.Ciseeng Kab.Bogor.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.

Para tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatan yang mereka lakukan yaitu, Pasal 111 Ayat (1),(2). }Kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Satres Narkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat. Diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dengan pencapaian ini, Satres Narkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.

(Luky Jambak) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author