Media Dilarang Liput Proyek Rehabilitasi di Bapeddalitbang Kabupaten Bogor
Bogor, Nuntium.id - Para awak media kembali dibenturkan dengan pernyataan salah satu security di Dinas Bapeddalitbang Kabupaten Bogor terkait larangan liputan kegiatan proyek rehabilitasi, Jumat (18/10/24).
Dari keterangan security yang di jumpai di pos penjaga mengatakan, para awak media tidak di bolehkan meliput ke dalam (red_lokasi proyek).
"Sesuai perintah Sekdis, Pak Hendik, media dilarang untuk meliput seluruh kegiatan proyek di dalam," ujar security kepada media.
Saat ditanya surat larangan nya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dan mengatakan bahwa perintah itu hanya lewat lisan kepada security.
Salah satu wartawan metrojabaronline.com, Arefa kepada media ini mengatakan, kedatangannya bersama dua awak media lainnya guna melakukan konfirmasi kepada Sekban Bapeddalitbang selaku PPK pada proyek rehabilitasi gedung kantor.
"Saya dan rekan-rekan datang guna konfirmasi ke PPK terkait penggunaan hollow yang di batangannya tidak tertera printing (pabrikasi, ketebalan, panjang). Selain itu, kami menduga ketebalannya juga tidak masuk spek (0,35)," terang Arefa.
Ditemukan juga, kata Arefa, merk baja ringan yang digunakan tidak masuk dalam rekomendasi Dinas PUPR dan DPKPP.
"Agar pemberitaan berimbang, untuk itu kami konfirmasi ke PPK, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, sebagaimana keterangan security," lanjutnya.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi di Bapeddalitbang ini menelan biaya Rp.2.5 Milyar yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Bertindak sebagai penyedia jasa PT. PANCA MULTI PERDANA dan konsultan pengawas PT.GUMILANG SEJATI dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (team)