Mafia BBM ini Pakai Modus Gonta-ganti Nopol Beli Solar Subsidi di SPBU 34-169-36 Gunung Putri Bogor

Mafia BBM ini Pakai Modus Gonta-ganti Nopol Beli Solar Subsidi di SPBU 34-169-36 Gunung Putri Bogor

Smallest Font
Largest Font

Kab.Bogor, Nuntiumid - Disinyalir adanya praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM dalam skala besar di SPBU (34-169-36) yang berlokasi di Jalan Raya Brigade, Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kab.Bogor. Hal ini berdasarkan hasil liputan investigasi yang dilakukan team media pada hari Sabtu siang (22/6/24).

Liputan investigasi yang dilakukan team media ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil pantauan team media di lokasi terlihat beberapa mobil box engkel dan sopir yang sama keluar masuk ke SPBU guna mengisi solar subsidi. Namun kejanggalan yang menyolok dan mencurigakan yaitu Nopol yang digunakan mobil box engkel tersebut selalu berganti.

Guna memastikan kebenaran adanya praktik illegal ini team media mencoba mengkonfirmasi ke pihak sopir box engkel. Dari keterangan yang di dapat bahwa benar adanya pembelian solar subsidi dalam skala besar. Mereka memakai modus dengan cara mengganti plat nomor, karena setiap pembelian atau pengisian menggunakan QR Code. Selain itu mobil engkel ini pun sudah di modifikasi bagian dalam box nya untuk tempat kempu (penampung) solar.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin yang di konfirmasi media terkait hal ini hanya memberikan jawaban singkat.

“Iya Bu silahkan, kalau ada nanti kita proses secara hukum,” balas chat WA Kapolsek Gunung Putri, Sabtu (22/6/24).

Terpisah, Wendi selaku pihak SPBU (34-169-36) yang di konfirmasi media di kantor pengawas SPBU pada hari Senin (24/6/24) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya pembelian solar subdisi dengan cara illegal oleh mafia BBM ditempatnya.

“Saya dari pihak SPBU tidak mengetahui dengan adanya kendaraan modifikasi dari para pemain solar illegal yang melakukan pengisian di SPBU kami,” jawabnya.

Secara internal dirinya sudah melakukan himbauan kepada para operator yang jaga untuk tidak melayani kendaraan yang mencurigakan. Kepada media menjelaskan akan melakukan evaluasi dan akan memberikan sanksi kepada operator yang ‘nakal’.

“Bilamana diketahui ada permainan operator dan konsumen saya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada operator nakal, saya juga himbau pada operator ika ada mobil yang tidak jelas jangan dilayani,”tegasnya.

Dikutip dari penyataan keras pihak Pertamina dalam sebuah pemberitaan di halaman web esdm.go.id dengan judul “Pertamina Berikan Sanksi Kepada SPBU "Nakal" disebutkan bahwa Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan.

Pihak Pertamina juga senantiasa meminta dukungan dari masyarakat termasuk rekan media  untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina:500.000.

Dilansir dari halaman 𝙬𝙚𝙗 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚.𝙘𝙤𝙢 dengan judul " 𝙅𝙚𝙧𝙖𝙩 𝙋𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖 𝘽𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙖𝙝𝙜𝙪𝙣𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙜𝙠𝙪𝙩𝙖𝙣 𝘽𝘽𝙈 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙪𝙗𝙨𝙞𝙙𝙞" diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)"

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

"Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)"  

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren