Larangan Media Liput Proyek Pemerintah, Pengamat Kebijakan Publik Trubus: Laporkan ke Ombudsman 

Larangan Media Liput Proyek Pemerintah, Pengamat Kebijakan Publik Trubus: Laporkan ke Ombudsman 

Smallest Font
Largest Font

Bogor, Nuntium.id - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara terkait adanya larangan kepada awak media oleh pejabat dinas dalam melakukan tugas jurnalistik di proyek milik Pemkab Bogor. 

Kepada awak media melalui sambungan by phone, Trubus mengatakan, larangan tersebut jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 - UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, tentang peran masyarakat dalam pengawasan pada Pasal (85). Karena seluruh proyek pemerintah harus terbuka kepada publik. 

"Kalau ada yang larang perlu dilaporkan kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti terkait pelayanan," terang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti tersebut. 

Trubus Rahadiansyah menambahkan, proyek-proyek pemerintah yang tidak diketahui oleh publik bisa diduga adanya kongkalikong, konspirasi, suap dan sebagainya dan biasanya Output nya itu tidak sesuai spek nya,

" Yang jelas itu hak publik, apalagi itu bersumber dari APBD, artinya itu uang publik atau masyarakat, jadi tidak ada kewenangan sama sekali dari pada kepala dinas-dinas melarang, justru itu masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan, jadi itu ranah hukum publik, yang suatu saat bisa saja mengarah korupsi, pelayanan publik yang tidak tebuka transparan," pungkas nya. 

Sebelumnya, para awak media mendapat larangan oleh pihak security di Dinas Bapeddalitbang Kabupaten Bogor untuk melakukan liputan proyek rehabilitasi gedung kantor. 

Perintah larangan ini langsung dari Sekdis Bapeddalitbang, Hendik kepada security. 

"Sesuai perintah Sekdis, Pak Hendik, media dilarang untuk meliput seluruh kegiatan proyek di dalam," ujar security kepada media, Jumat (18/10/24). 

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi di Bapeddalitbang ini menelan biaya Rp.2.5 Milyar yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024.

Bertindak sebagai penyedia jasa PT. PANCA MULTI PERDANA dan konsultan pengawas PT.GUMILANG SEJATI dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. 

Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. 

(Luky) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author